Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik lingkungan yang spesifik. Zonasi terhadap lahan adalah salah
satu hal penting dalam kegiatan perencanaan wilayah. Bintarto (1989)
menjelaskan bahwa perkembangan kota dapat dilihat dari aspek zona-zona yang
berada di dalam wilayah perkotaan. Perkembangan kota terlihat dari penggunaan
lahan yang membentuk zona-zona tertentu dalam ruang perkotaan. Zonasi ini
muncul karena terdapat perbedaan nilai lahan akibat munculnya pembagian lahan
(zoning) sesuai dengan kebutuhan dan fungsi lahan tersebut
Lahan merupakan bagian dari bentang alam (landscape)
yang mencakup pengertian lingkungan fisik termasuk iklim, topografi/relief,
tanah, hidrologi, dan keadaan vegetasi alami yang semuanya secara potensial
akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan (FAO, 1976). Seiring perkembangan
kebutuhan dan aktivitas manusia, lahan yang ada jumlahnya semakin sedikit dan
terbatas. Oleh karena itu diperlukan arahan agar penggunaan lahan dapat
dimanfaatkan secara optimal sesuai kualitas, karakteristik, dan kemampuan atau
daya dukung lahan agar dapat menampung segala aktivitas fisik di atasnya. Demi
mencapai tujuan itu, diperlukan suatu alokasi pemanfaatan guna lahan.
Struktur
Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
Rencana
tata ruang merupakan dasar pemanfaatan ruang atau lahan. Rencana tata ruang
adalah produk rencana yang berisi rencana pengembangan struktur ruang dan
rencana pola pemanfaatan ruang yang hendak dicapai pada akhir tahun
perencanaan. Rencana tata ruang yang berkualitas merupakan prasyarat dalam
penyelenggaraan penataan ruang. Namun, rencana tata ruang tersebut harus
didukung dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas dan konsisten untuk
menjamin agar pemanfaatan ruang atau lahan dapat tetap sesuai dengan rencana
tata ruang yang telah ditetapkan.
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat
pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh
sistem jaringan prasarana wilayah kota. Struktur ruang kota memiliki
elemen-elemen pembentuk, yaitu :
1. Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan,
pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam
pusat pelayanan.
2. Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan
perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat.
3. Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang
terbuka hijau.
4. Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.
Berikut
merupakan teori-teori yang melandasi struktur ruang kota, yaitu :
·
Teori konsentris dari Ernest W. Burgess, menyatakan
bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Bussiness District (CBD) adalah
pusat kota yang letaknya tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan
pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona
dengan derajat aksesibilitas tinggi dalam suatu kota.
·
Teori Sektor (Homer Hoyt,1939), menyatakan
bahwa perkembangan
di daerah perkotaan tidak mengikuti zona-zona yang teratur secara konsentris,
melainkan berupa sektor-sektor. Menurutnya, daerah-daerah industri berkembang
sepanjang lembah sungai dan jalur lintasan kereta api yang menghubungkan kota
tersebut dengan kota lainnnya. Hoyt beranggapan bahwa daerah-daerah yang memiliki
sewa tanah atau harga tanah yang tinggi akan terletak di tepi luar dari kota.
Selain itu, dia juga beranggapan bahwa daerah-daerah yang memiliki sewa dan
harga tanah yang rendah merupakan jalur yang mirip dengan potongan kue tart,
sehingga bentuk struktur ruang kota tidak konsentris.
·
Teori inti berganda ( Harris dan Ullman, 1945), menyatakan
bahwa pusat kota yang letaknya relatif di tengah-tengah sel-sel lainnya dan
berfungsi sebagai salah satu “growing points” adalah daerah pusat kota dan
central bussines district. Zona ini menampung sebagian besar kegiatan kota,
berupa pusat fasilitas transportasi dan di dalamnya terdapat distrik
spesialisasi pelayanan, seperti “retailing” distrik khusus perbankan, teater
dan lain-lain (Yunus, 2000:49).
Struktur ruang kota memiliki
elemen-elemen pembentuk seperti :
·
Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya
perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara
berkelompok dalam pusat pelayanan.
·
Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan
perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat.
·
Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia
dan ruang terbuka hijau.
·
Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di
atas.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_ruang.
2012. “Tata Ruang” dalam Wikipedia. Diunduh 12 September 2012.
http://poyha.blogspot.com/2010/11/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota.html.
2010. “Zona Lahan dan
Struktur Ruang Kota” dalam Google.
Diunduh 12 September 2012.
http://bbsdlp.litbang.deptan.go.id/evaluasi_lahan.php.
“Evaluasi Lahan” dalam Google.
Diunduh 13 September 2012.
http://www.perencanaankota.com/rencana-struktur-ruang.html. Rencana
Struktur Ruang dalam Google. Diunduh
13 September 2012.
http://www.scribd.com/doc/57919604/Analisis-Data-Dan-Kaitan-Dengan-Teori.
“Analisis Data dan Kaitan dengan Teori” dalam Google. Diunduh 13 September 2012.
http://annisamuawanah.blogspot.com/2011/12/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota.html.
2011. “Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota” dalam Google. Diunduh 13 September 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar