Kamis, 25 Oktober 2012

ZONA LAHAN DAN STRUKTUR RUANG KOTA

Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. Zonasi terhadap lahan adalah salah satu hal penting dalam kegiatan perencanaan wilayah. Bintarto (1989) menjelaskan bahwa perkembangan kota dapat dilihat dari aspek zona-zona yang berada di dalam wilayah perkotaan. Perkembangan kota terlihat dari penggunaan lahan yang membentuk zona-zona tertentu dalam ruang perkotaan. Zonasi ini muncul karena terdapat perbedaan nilai lahan akibat munculnya pembagian lahan (zoning) sesuai dengan kebutuhan dan fungsi lahan tersebut
Lahan merupakan bagian dari bentang alam (landscape) yang mencakup pengertian lingkungan fisik termasuk iklim, topografi/relief, tanah, hidrologi, dan keadaan vegetasi alami yang semuanya secara potensial akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan (FAO, 1976). Seiring perkembangan kebutuhan dan aktivitas manusia, lahan yang ada jumlahnya semakin sedikit dan terbatas. Oleh karena itu diperlukan arahan agar penggunaan lahan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kualitas, karakteristik, dan kemampuan atau daya dukung lahan agar dapat menampung segala aktivitas fisik di atasnya. Demi mencapai tujuan itu, diperlukan suatu alokasi pemanfaatan guna lahan.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Rencana tata ruang merupakan dasar pemanfaatan ruang atau lahan. Rencana tata ruang adalah produk rencana yang berisi rencana pengembangan struktur ruang dan rencana pola pemanfaatan ruang yang hendak dicapai pada akhir tahun perencanaan. Rencana tata ruang yang berkualitas merupakan prasyarat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Namun, rencana tata ruang tersebut harus didukung dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas dan konsisten untuk menjamin agar pemanfaatan ruang atau lahan dapat tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota. Struktur ruang kota memiliki elemen-elemen pembentuk, yaitu :
1.  Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan.
2.  Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat.
3.  Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang terbuka hijau.
4.  Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.

Berikut merupakan teori-teori yang melandasi struktur ruang kota, yaitu :
·         Teori konsentris dari Ernest W. Burgess, menyatakan bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas tinggi dalam suatu kota.
·         Teori Sektor (Homer Hoyt,1939), menyatakan bahwa perkembangan di daerah perkotaan tidak mengikuti zona-zona yang teratur secara konsentris, melainkan berupa sektor-sektor. Menurutnya, daerah-daerah industri berkembang sepanjang lembah sungai dan jalur lintasan kereta api yang menghubungkan kota tersebut dengan kota lainnnya. Hoyt beranggapan bahwa daerah-daerah yang memiliki sewa tanah atau harga tanah yang tinggi akan terletak di tepi luar dari kota. Selain itu, dia juga beranggapan bahwa daerah-daerah yang memiliki sewa dan harga tanah yang rendah merupakan jalur yang mirip dengan potongan kue tart, sehingga bentuk struktur ruang kota tidak konsentris.
·         Teori inti berganda ( Harris dan Ullman, 1945), menyatakan bahwa pusat kota yang letaknya relatif di tengah-tengah sel-sel lainnya dan berfungsi sebagai salah satu “growing points” adalah daerah pusat kota dan central bussines district. Zona ini menampung sebagian besar kegiatan kota, berupa pusat fasilitas transportasi dan di dalamnya terdapat distrik spesialisasi pelayanan, seperti “retailing” distrik khusus perbankan, teater dan lain-lain (Yunus, 2000:49).

Struktur ruang kota memiliki elemen-elemen pembentuk seperti :
·         Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan.
·         Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat.
·         Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang terbuka hijau.
·         Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_ruang. 2012. “Tata Ruang” dalam Wikipedia. Diunduh 12 September 2012.
http://poyha.blogspot.com/2010/11/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota.html. 2010. “Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota” dalam Google. Diunduh 12 September 2012.
http://bbsdlp.litbang.deptan.go.id/evaluasi_lahan.php. “Evaluasi Lahan” dalam Google. Diunduh 13 September 2012.
http://www.perencanaankota.com/rencana-struktur-ruang.html. Rencana Struktur Ruang dalam Google. Diunduh 13 September 2012.
http://www.scribd.com/doc/57919604/Analisis-Data-Dan-Kaitan-Dengan-Teori. “Analisis Data dan Kaitan dengan Teori” dalam Google. Diunduh 13 September 2012.
http://annisamuawanah.blogspot.com/2011/12/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota.html. 2011. “Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota” dalam Google. Diunduh 13 September 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar