Kamis, 02 Mei 2013

REVIEW UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 DAN PP NOMOR 8 TAHUN 2013


·           UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Berisikan pengertian-pengertian dari ruang, tata ruang, struktur ruang, pola ruang, penataan ruang, penyelenggaraan penataan ruang, dan lain-lain

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2, Pasal 3

BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 menjelaskan tentang pengklasifikasian berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7 tentang tugas penataan ruang.
Pasal 8, Pasal 9 berisi wewenang Pemerintah.
Pasal 10 berisi wewenang pemerintah daerah provinsi.
Pasal 11 berisikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Pasal 12 dan Pasal 13
           
BAB IV PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tentang perencanaan tata ruang.
Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 tentang perencanaan tata ruang wilayah nasional.
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 tentang perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 tentang perencanaan tata ruang wilayah kabupaten
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 tentang perencanaan tata ruang wilayah kota.
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 4 berisikan tentang pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 berisi tentang penataan dan perencanaan ruang kawasan perkotaan.
Pasal 45 berisi tentang pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
Pasal 46 berisi tentang pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
Pasal 47 tentang kerjasama penataan ruang kawasan perkotaan.
Pasal 48 tentang penataan ruang kawasan perdesaan.
Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 tentang perencanaan tata ruang kawasan perdesaan.
Pasal 52 tentang pemanfaatan ruang kawasan perdesaan.
Pasal 53 tentang pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan.
Pasal 54 tentang kerja sama penataan ruang kawasan perdesaan.

BAB VIII PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59.

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66.

BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 67 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap
pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

BAB X PENYIDIKAN
Pasal 68 menjelaskan bahwa tidak hanya kepolisian negara Republik Indonesia saja yang berhak menyidik, melainkan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76, Pasal 77

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Pasal 79 menjelaskan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80.


·           PP Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Berisikan tentang pengertian-pengertian dari peta, ketelitian peta. Skala, skala minimal, geospasial, data geospasial, dan lain-lain.

BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
Pasal 2, Pasal 3 tentang hasil perencanaan tata ruang.
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berisi tentang peta rencana tata ruang.
Pasal 8 tentang peta rencana struktur ruang wilayah.
Pasal 9 tentang peta rencana pola ruang wilayah.

BAB III KETELITIAN PETA
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 tentang ketelitian peta secara umum.
Pasal 13 tentang ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.
Pasal 14 berisi tentang ketelitian peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.
Pasal 15 dan Pasal 16 berisi tentang ketelitian peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.
Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 tentang ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
Pasal 20 tentang ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan.
Pasal 21 tentang ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional.
Pasal 22 tentang ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi.
Pasal 23 berisikan ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten.
Pasal 24 dan Pasal 25 berisikan ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota.
Pasal 26 berisikan ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pasal 27 dan Pasal 28 berisikan ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
Pasal 29 berisikan Peta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perdesaan.

BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 30 dan Pasal 31

BAB V PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 32
Dalam ayat (1) dan (2) berisikan bentuk pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
            Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, dan dicabutnya Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934 sehingga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
            Berisikan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


SUMBER :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar