·
UU Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Berisikan pengertian-pengertian dari
ruang, tata ruang, struktur ruang, pola ruang, penataan ruang, penyelenggaraan
penataan ruang, dan lain-lain
BAB
II ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2, Pasal 3
BAB
III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6 menjelaskan tentang pengklasifikasian berdasarkan sistem, fungsi
utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis
kawasan.
BAB IV TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 7 tentang
tugas penataan ruang.
Pasal 8, Pasal 9
berisi wewenang Pemerintah.
Pasal 10 berisi
wewenang pemerintah daerah provinsi.
Pasal 11 berisikan
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB V PENGATURAN
DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Pasal 12 dan Pasal
13
BAB IV
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tentang perencanaan tata ruang.
Pasal 19, Pasal
20, dan Pasal 21 tentang perencanaan tata ruang wilayah nasional.
Pasal 22, Pasal
23, dan Pasal 24 tentang perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27 tentang perencanaan tata ruang wilayah kabupaten
Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31 tentang perencanaan tata ruang wilayah kota.
Pasal 35, Pasal
36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 4 berisikan tentang pengendalian
pemanfaatan ruang.
Pasal 41, Pasal
42, Pasal 43, Pasal 44 berisi tentang penataan dan perencanaan ruang kawasan
perkotaan.
Pasal 45 berisi
tentang pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
Pasal 46 berisi
tentang pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
Pasal 47 tentang
kerjasama penataan ruang kawasan perkotaan.
Pasal 48 tentang
penataan ruang kawasan perdesaan.
Pasal 49, Pasal
50, dan Pasal 51 tentang perencanaan tata ruang kawasan perdesaan.
Pasal 52 tentang
pemanfaatan ruang kawasan perdesaan.
Pasal 53 tentang
pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan.
Pasal 54 tentang
kerja sama penataan ruang kawasan perdesaan.
BAB VIII
PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pasal 55, Pasal
56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59.
BAB VIII HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 67
menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap
pertama
diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
BAB X PENYIDIKAN
Pasal 68
menjelaskan bahwa tidak hanya kepolisian negara Republik Indonesia saja yang
berhak menyidik, melainkan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang
diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XI KETENTUAN
PIDANA
Pasal 69, Pasal
70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76, Pasal
77
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Pasal 79
menjelaskan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 80.
·
PP Nomor 8 Tahun
2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Berisikan
tentang pengertian-pengertian dari peta, ketelitian peta. Skala, skala minimal,
geospasial, data geospasial, dan lain-lain.
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
Pasal 2, Pasal 3 tentang hasil
perencanaan tata ruang.
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 berisi tentang peta rencana tata ruang.
Pasal 8 tentang peta rencana
struktur ruang wilayah.
Pasal 9 tentang peta rencana pola
ruang wilayah.
BAB III KETELITIAN PETA
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12
tentang ketelitian peta secara umum.
Pasal 13 tentang ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.
Pasal 14 berisi tentang ketelitian peta
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.
Pasal 15 dan Pasal 16 berisi
tentang ketelitian peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.
Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19
tentang ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
Pasal 20 tentang ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan.
Pasal 21 tentang ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional.
Pasal 22 tentang ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi.
Pasal 23 berisikan ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten.
Pasal 24 dan Pasal 25 berisikan
ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota.
Pasal 26 berisikan ketelitian Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Pasal 27 dan Pasal 28 berisikan
ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
Pasal 29 berisikan Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kawasan Perdesaan.
BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
GEOSPASIAL PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 30 dan Pasal 31
BAB V PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 32
Dalam ayat (1)
dan (2) berisikan bentuk pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana
tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian
Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 20, dan dicabutnya Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3934 sehingga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Berisikan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
SUMBER
:
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.