Ruang adalah wadah yang meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai
satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud
struktur ruang dan pola ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata
Ruang.
Peta adalah suatu gambaran dari
unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah
permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
Ketelitian Peta adalah ketepatan,
kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik,
sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala,
akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk
kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi,
serta kelengkapan muatan Peta.
Peta Dasar adalah Peta yang
menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan
bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi,
dan georeferensi tertentu. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema
tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
Peta Rencana Tata Ruang
diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui
metode proses spasial yang ditentukan.
Ketelitian muatan ruang meliputi:
a.
kerincian
kelas unsur;
b.
simbolisasi.
·
Peta
Rencana Tata Ruang meliputi:
a.
Peta
Rencana Struktur Ruang
b.
Peta
Rencana Pola Ruang.
·
Peta
Rencana Struktur Ruang Wilayah meliputi unsur:
a.
sistem
perkotaan;
b.
sistem
jaringan transportasi;
c.
sistem
jaringan energi;
d.
sistem
jaringan telekomunikasi;
e.
sistem
jaringan sumber daya air.
·
Peta
Rencana Pola Ruang Wilayah meliputi:
a.
kawasan
lindung
b.
kawasan
budi daya.
·
Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a.
Sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a.
Sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Rencana
Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem
referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
Peta
Dasar Skala Minimal 1:500.000;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan;
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
nasional;
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
provinsi;
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
kabupaten;
d.
Ketelitian
muatan ruang
·
Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota digambarkan dengan menggunakan:
a.
sistem
referensi Geospasial;
b.
Peta
Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.
Unit
Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota;
d.
Ketelitian
muatan ruang
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun
2013, pasal 10 :
1.
Peta
rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata
ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.
2.
Tingkat
ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketelitian
geometris; dan
b.
ketelitian
muatan ruang.
3.
Ketelitian
geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
sistem
referensi Geospasial;
b.
Skala;
dan
c.
Unit
Pemetaan.
SUMBER :
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar