Sabtu, 27 April 2013

REVIEW KEBUTUHAN PETA RENCANA TATA RUANG DAN TINGKAT KETELITIAN

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan.
Ketelitian muatan ruang meliputi:
a.       kerincian kelas unsur;
b.      simbolisasi.

·           Peta Rencana Tata Ruang meliputi:
a.       Peta Rencana Struktur Ruang
b.      Peta Rencana Pola Ruang.
·           Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah meliputi unsur:
a.       sistem perkotaan;
b.      sistem jaringan transportasi;
c.       sistem jaringan energi;
d.      sistem jaringan telekomunikasi;
e.       sistem jaringan sumber daya air.
·           Peta Rencana Pola Ruang Wilayah meliputi:
a.       kawasan lindung
b.      kawasan budi daya.
·           Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a.       Sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a.       Sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a.       sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a.       sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a.       sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.      Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan;
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional digambarkan dengan menggunakan:
a.       sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional;
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a.       sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi;
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a.       sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten;
d.      Ketelitian muatan ruang
·           Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota digambarkan dengan menggunakan:
a.       sistem referensi Geospasial;
b.      Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c.       Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota;
d.      Ketelitian muatan ruang

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2013,  pasal 10 :
1.      Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.
2.      Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       ketelitian geometris; dan
b.      ketelitian muatan ruang.
3.        Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.       sistem referensi Geospasial;
b.      Skala; dan
c.       Unit Pemetaan.

SUMBER :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar